Selamat Datang Di Fakultas Hukum
Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
Dekan Fakultas Hukum

Assoc. Prof. Dr. Hj. Fitriyah Ingratubun, SH.,MH
Mengapa Fakultas Hukum??
1. Kurikulum Berbasis Masa Depan Kami menyatukan teori hukum klasik dengan perkembangan hukum modern. Baik di jenjang Sarjana, Magister, hingga Kenotariatan, kurikulum kami dirancang agar kamu siap menghadapi tantangan di era digital dan global.
2. Praktik Langsung di Ruang Peradilan Semu Bukan sekadar membaca pasal. Di sini, kamu akan merasakan atmosfer persidangan yang sesungguhnya melalui fasilitas Moot Court (Peradilan Semu) kami yang modern untuk mengasah insting hukummu sejak dini.
3. Jaringan Alumni & Profesional yang Kuat Bergabung dengan kami berarti masuk ke dalam jaringan luas para praktisi hukum, notaris, dan birokrat terkemuka. Koneksi ini adalah jembatan emas untuk karier masa depanmu setelah lulus.
4. Akreditasi & Reputasi Teruji Kualitas pendidikan kami terjamin melalui akreditasi yang diakui secara nasional. Kami berkomitmen menjaga standar akademik tinggi untuk menghasilkan lulusan yang berintegritas dan kompeten.
5. Lokasi & Fasilitas Belajar yang Kondusif Dengan konsep kampus yang nyaman dan perpustakaan hukum yang lengkap, kami menyediakan ekosistem belajar yang mendukung fokus dan produktivitas mahasiswa.
Berita Fakultas
Galeri
Visualisasi lingkungan akademik kami. Temukan ruang-ruang inspiratif tempat para profesional hukum masa depan ditempa dengan standar kualitas tinggi.
KERJA SAMA
Pusta Bantuan
Punya Petanyaan?
Dapatkan Jawaban Anda
Mahasiswa wajib melakukan pembayaran UKT/SPP terlebih dahulu. Setelah status pembayaran aktif, silakan masuk ke portal akademik, pilih menu KRS, dan ambil mata kuliah sesuai dengan paket semester atau arahan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
Beban SKS yang dapat diambil bergantung pada Indeks Prestasi (IP) semester sebelumnya. Mahasiswa dengan IP di atas 3.00 dapat mengambil hingga 24 SKS, sedangkan di bawah itu akan disesuaikan dengan ketentuan beban studi yang berlaku di pedoman akademik.
Jika terdapat ketidaksesuaian nilai, mahasiswa diberikan waktu masa sanggah selama 3-7 hari setelah nilai terbit. Mahasiswa disarankan menghubungi dosen pengampu atau bagian akademik dengan membawa bukti tugas/ujian yang relevan.
Mahasiswa yang ingin mengambil cuti wajib mengajukan permohonan melalui portal akademik sebelum masa perkuliahan dimulai. Cuti hanya diperbolehkan maksimal selama 2 semester dan tidak dihitung sebagai masa studi aktif.
Mahasiswa yang tidak mengisi KRS dan tidak mengajukan cuti resmi akan berstatus Non-Aktif. Jika status ini berlanjut selama 2 semester berturut-turut, mahasiswa berisiko dinyatakan mengundurkan diri atau Drop Out (DO).





